Menjelang Pengampunan Pajak
Tahun 2016 dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tahun penegakan hukum. Tahun sebelumnya, tahun 2015 merupakan tahun pembinaan Wajib Pajak. DJP ingin mencapai target meningkatkan pemahaman masyarakat akan pajak dengan menyelenggarakan tahun pembinaan wajib pajak.
Pencanangan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak dan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum ini sesuai dengan roadmap DJP 2015 – 2019. Setelah itu, DJP ingin mewujudkan penguatan kelembagaan pada tahun 2017 dan menetapkan tahun 2018 sebagai tahun sinergi instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak lain. Terakhir, pada tahun 2019, badan ini yakin sudah dapat mewujudkan tahun kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selaras dengan pencanangan roadmap DJP 2015 – 2019, pemerintah merencanakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Diharapkan dengan adanya pengampunan pajak ini, banyak Wajib Pajak yang memanfaatkannya dengan melaporkan pajaknya dengan benar, sehingga berdampak pada meningkatnya penerimaan negara. Kebijakan pengampunan pajak ini diimplementasikan dalam bentuk Undang-undang, dan sampai tulisan ini dibuat, kebijakn tersebut masih dalam tahap Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty).
Penulis akan menguraikan beberapa hal penting yang dibahas dalam RUU Pengampunan Pajak, dikutip dari Draft RUU.
Definisi
Pasal 1 nomor 1
Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 1 nomor 4
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan untuk mendapat Pengampunan Nasional
Subyek Pengampunan Nasional
Pasal 2
Setiap Orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan Pengampunan Nasional dengan menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional, kecuali Orang Pribadi atau Badan yang sedang dalam proses penuntutan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Obyek Pengampunan Nasional
Pasal 3 ayat (1)
Pengampunan Nasional diberikan atas seluruh Harta yang dilaporkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Nasional, baik yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tarif Uang Tebusan
Pasal 4
Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 adalah sebesar 3 %.
Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Januari 2016 sampai dengan Juni 2016 adalah sebesar 5 %.
Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2016 adalah sebesar 8 %.
Cara Menghitung Uang Tebusan
Pasal 5
Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Nilai Harta yang dilaporkan.
Pasal 6
Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan.
Fasilitas
Pasal 9
Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:
Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.
Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.
Pasal 10
Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.
Demikian beberapa hal penting yang penulis kutip dari draft Rancangan Undang Undang Pengampunan Nasional.